Menyelusuri perkampungan Lalang Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, akan menjumpai pemukiman warga dan ladang perkebunan, tumpukan kayu produktif hasil penebangan dan pengambilan sekelompok warga dari hutan lahan hijau kepunyaan warga.
Kep. Meranti, Infoindependen.com –
Tanpa mengantongi beragam izin, menjadi pemandangan biasa di perkampungan yang dimaksud, sementara Kadus, RT dan RW beserta Kades setempat, hanya sebatas menjadi penonton setia, tanpa mampu bersikap, berbuat dan bertindak.
Penebangan dan pengambilan serta penjualan kayu produktif dengan menggunakan senso diprediksi sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada larangan yang berarti.
Untuk menuju ke lokasi bedeng atau pondok istilah tempat tinggal pekerja penebangan kayu, diakui tidak segampang membalikkan telapak tangan. Warga harus melewati jalan ongkak istilah warga setempat, yang berupa jalan tikus sepanjang 4 Km, yang dilalui dengan hanya berjalan diatas papan berdiameter 15 – 20 Cm.
Demikian dikatakan beberapa warga ketika dijumpai dan diminta tanggapan secara acak dan tidak mau disebutkan namanya, pada Jumat (18/7/2025).
Menurut sumber, kayu yang ditebang dan diambil, biasanya dijual kepada warga lokal bahkan tidak jarang dijual keluar Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti ke Tanjung Balai Karimun dan ke Pulau Kundur.
‘Anehnya, setiap kayu dengan ukuran Balok Tim, Papan dan atau Beluti yang dijual keluar Kabupaten Kepulauan Meranti selalu mulus sampai ketempat tujuan, sepertinya tidak ada pengawasan serius dari Kadus, RT dan RW beserta Kades untuk mencegah dan melarang penebangan ilegal kayu hutan dari perkebunan tersebut,’ jelas sumber.
“Bahkan cukup sering, penebangan terjadi diatas lahan kepunyaan warga tanpa izin pemiliknya, bagi para penebang kayu, sepanjang didalam lokasi hutan perkebunan ada kayu yang bernilai jual tinggi seperti Meranti Bakau dan Punak serta jenis lain, sesuai arahan dan petunjuk para pemodal dan atau penadah, izin pemilik dan beragam surat dianggap tidak penting,’ ujar sumber.
“Melalui media Online ini, kami sangat menghimbau kepada Kadus, RT dan RW beserta Kades setempat, untuk konsisten didalam Tupoksi (Tugas dan fungsi) dari amanah yang diberikan, agar menertibkan penebangan liar kayu hutan yang merusak lingkungan hutan perkebunan perkampungan Lalang Tanjung,’ ucap warga.
Apa yang dikeluhkan oleh warga masyarakat, terkait penebangan liar kayu di Perkampungan Lalang Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Barat, merupakan pekerjaan rumah bagi Kadus, RT dan RW beserta Kades, untuk segera menyikapinya secara arif dan bijak, dan kepada Aparat Penegak Hukum dihimbau untuk segera menindak-lanjuti, melakukan pengecekan ke lokasi penebangan hutan yang dimaksud serta melakukan tindakan tegas, sebelum permasalahan pengerusakan penebangan kayu secara ilegal semakin berkembang. (*)