Pengancam IRT Dengan Airsoftgun Ditangkap Polisi

0
166
Ket poto : Barang bukti (BB) senjata airsoftgun dan tersangka Berinisial RA S (30) warga Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut)
Ket poto : Barang bukti (BB) senjata airsoftgun dan tersangka Berinisial RA S (30) warga Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut)

Medan, Infoindependen.com – Berinisial RA S (30) warga Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap Tekab Polsek Medan Timur. RA S diduga melakukan pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan menggunakan senjata airsoftgun.

“Tersangka ditangkap di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2020) pagi. Saat itu tersangka sedang mengemudikan mobilnya Toyota Yaris warna hitam BK 268 EV dan dihentikan petugas, yang selanjutnya memperlihatkan surat penangkapannya, “kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin mengatakan, Senin (9/3/2020).

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka dilakukan Polisi setelah penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang perempuan bernama Retno Anggraini (28), warga Jalan Sido Rukun, Kelurahan Pulo Byaran Darat, Kecamatan Medan Timur.

Dalam laporannya, korban mengaku dirinya diancam tembak dengan air softgun oleh tersangka, karena suatu persoalan pada 2 Maret lalu. Korban yang ketakutan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Berdasar laporan itu, Polisi yang mengantongi identitas tersangka kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkapnya.

“Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa air softgun dan melakukan pengancaman sebagaimana di maksud dalam pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana, “pungkasnya.     (Zahrendra)

BACA JUGA :  DPD JPKP Kabupaten Simalungun Hadiri Kongres Ke III Dan Rakernas Ke VI JPKP Di Padang Panjang Sumatera Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here