Pengancam Personel Polsek Tanjungmorawa Diciduk

0
204
Ilustrasi
Ilustrasi

Deliserdang, infoindependen.com – Polresta Deliserdang meringkus seorang pria berinisial JU als AG (40) warga Dsn V Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa di Jalan Sei Blumei Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, di duga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjungmorawa Aipda Rinkon Manik, Rabu (6/5/2020) malam.

Video pengancaman sudah menjadi viral di media sosial. Kejadian berawal, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 14.15 WIB. Saat itu Aipda Rinkon manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dsn V Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa. Ketika itu banyak mobil truk yang distop dan di pungli oleh pelaku bersama rekannya.

Saat berada di lokasi Aipda Rinkon manik langsung di cegat dan didorong. Bahkan diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjungmorawa tersebut. Mengalami kejadian tersebut, Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke Polsek Tanjungmorawa

Sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Berdasarkan laporan korban, pelaku berinisial JU als AG, berhasil diciduk di Jalan Sei Blumei Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.

Saat di interogasi pelaku mengaku melakukan pungli untuk membeli narkoba. Dilakukan tes urine, pelaku di nyatakan positif mengandung narkotika jenis amphetamine, (sabu), metamfetamine (inex) dan tetrahidrocanabinol (ganja).

“Pelaku sudah kita tangkap dan pelaku lainnya masih kita kejar, perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses Tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi Sik.

BACA JUGA :  Turis Asal Prancis Berhasil Dievakuasi, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan

Kapolresta juga menghimbau  pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur. (zahendra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here