Jakarta, Infoindependen.com – Status pengacara Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar naik menjadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana dinyatakan sebagai tersangka atas pernyataannya dalam sebuah orasi yang mengajak pengerahan massa atau people power, terkait perhitungan quick count di Pilpres 2019. “Sudah, jadi statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin,” ungkap Kabid Humas.

Eggi Sudjana
Menurut Kabid Humas, penetapan tersangka Eggi berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu yang menjadi rujukan, untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Kabid Humas.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP, S Dewi Ambarawati atau yang dikenal dengan nama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Laporannya berisi dugaan makar, yang sebelumnya beredarnya video Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasinya. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ