Ket. Foto : Kantor PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo. (ist)

Penyidikan Dugaan Korupsi PDAM Tirtamalem Belum Tuntas, Ini Penjelasannya

Medan, infoindependen.com – Proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran rekening air pada PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo periode Februari 2012-Februari 2015 hingga kini belum tuntas sejak dikembalikan JPU pada tahun 2017 lalu.

Sesuai Surat Kejaksaan Negeri Kabanjahe Nomor : B-274 / N.2.17 / Ft.1 / 02 / 2017, tanggal 07 Februari 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Karo, dikarenakan belum lengkap.

Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi infoindependen.com, Selasa (7/4/2020) menyampaikan penjelasan dari Polres Karo, JPU memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi perhitungan dari ahli terkait jumlah kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.4.658.943.041 per tahunnya di setiap loket yaitu di Loket A/C, Loket B/C dan di Loket C pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamalem Kabupaten Karo.

Dikatakan, namun sampai saat ini dokumen dan data untuk merinci kerugian keuangan negara/daerah belum terpenuhi. “Dalam hal ini, penyidik pembantu Polres Karo berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi kembali petunjuk JPU,” ungkap MP Nainggolan.

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 752 / X / 2015, tanggal 26 Oktober 2015, penyidik Polres Karo telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran rekening air pada PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo periode Februari 2012 sampai dengan Februari 2015.

Berkas perkara tersebut telah dikirim ke JPU sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 15 Agustus 2016 dan dikembalikan oleh JPU sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Kabanjahe Nomor : B-1916 / N.2.17 / Ft.1 / 08 / 2016, tanggal 29 Agustus 2016 serta pengiriman kembali kepada JPU pada tanggal 25 Januari 2017 yang dikembalikan JPU sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Kabanjahe Nomor : B-274 / N.2.17 / Ft.1 / 02 / 2017, tanggal 07 Februari 2017 (berkas perkara belum lengkap).

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Ekspor Impor di Bea Cukai

Diketahui, penyidik Polres Karo telah menetapkan mantan Direktur PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo sebagai tersangka dugaan korupsi proses penerimaan uang dari rekening air pada PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo.

Esra Tarigan ST melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka. Gugatan praperadilan pemohon (Esra Tarigan ST) terhadap Kapolres Karo ditolak majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, sesuai putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016/PN Kbj. (zahendra)



Suara rakyat adalah pilihan, tindak lanjut merupakan kewenangan stakeholder terkait.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *