Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

badge-check


					Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT Perbesar

Jakarta, info Independen.com – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur Militer, dan Puspom TNI telah melakukan penetapan Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan. Dimana tersangka tersebut merupakan Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 – Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT. DNK, dan AW selaku Komisaris Utama PT. DNK.

Selanjutnya,Tim Penyidik Koneksitas juga  melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang merupakan milik para Tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara. Dimana aset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan.

“Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68”, terang Tim Penyidik Koneksitas,  Jumat(16/12/2022).

Dari pengembangan penyidikan lanjutan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap para Tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya serta dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli yang telah dipanggil untuk proses penyelidikan, terdapat pengembangan terkait dengan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika yang memiliki inisial atas nama TVH.

“Terhadap keempat Tersangka yang telah ditetapkan tersebut, juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana para tersangka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing tersangka harus melakukan wajib lapor. Adapun jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan terkait dengan perkara tindak pidana tersebut pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang saksi dimana terdiri dari 18 orang TNI/Purnawirawan, 29 orang saksi sipil, serta 2 orang ahli,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.

Untuk penyidikan terhadap Tersangka TVH disamping merupakan pengembangan hasil penyidikan awal, selanjutnya Tim Penyidik Koneksitas juga melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang, serta meminta keterangan dari 10 orang ahli diantaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap Tersangka TVH.

Tindakan para Tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL