Peternakan ayam milik Aslet “Joni” Silaban dan Madinur Sibarani, yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kec. Cibatu, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat, berdiri di atas lahan seluas 14.000 m2, telah beroperasi selama kurun waktu 5 tahun.
Purwakarta, Infoindependen.com –
Diketahui, peternakan penggemukan ayam pedaging tersebut tidak memiliki ijin dari pihak manapun, karena wilayah Desa Cibukamanah masuk zona hijau.
Awal berdirinya peternakan ayam tersebut diketahui berdasarkan surat ijin dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, atas nama peternakan rakyat yang dikelola Alsiner Banjarnahor, dengan kapasitas 40.000 ekor ayam pedaging.
Namun setelah kandang berdiri, saat disidak oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, ditemukan bibit ayam melebihi kapasitas yang telah ditentukan sehingga ijin peternakan rakyat dicabut pada 28 Mei 2021.
Di tahun yang sama, Anggota komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi juga melakukan sidak ke lokasi peternakan ayam ilegal tersebut. Saat itu Dedi Mulyadi sempat merobohkan tembok kandang agar segera dibongkar pemilik dan langsung disegel oleh pihak Satpol PP Purwakarta.
Namun tidak berselang lama, segel kembali dibuka Satpol PP tanpa alasan yang jelas, hingga saat ini peternakan penggemukan ayam ras tersebut tetap beroperasi bahkan menambah kandang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, peternakan ayam ilegal tersebut bekerjasama dengan PT. Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Purwakarta, Umri, ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon mengatakan, belum tahu secara rinci dan berjanji akan turun ke lokasi peternakan ayam ilegal tersebut.
“Nanti akan kami tindaklanjuti, tim akan turun ke lapangan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Hingga berita ini terbit, pihak-pihak terkait masih dinantikan konfirmasinya, baik DPMPTSP, Diskannak, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRD Kab. Purwakarta, serta Badan Pendapatan Daerah Purwakarta. (Jgs)











