Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dulta Palma Divisi 7, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau diduga melanggar beberapa aturan dan undang-undang.
Kuasing, Infoindependen.com – Menurut informasi Warga yang tidak bersedia di sebutkan identitas kepada Media Patrolikriminal86 Puluhan Pertambangan emas tanpa izin (PETI) melakukan aktivitas siang malam di kawasan Dulta Palma Divisi 7, Desa Titian Modang
Tim Media langsung memastikan lebih detail informasi tersebut, ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dulta palma Divisi 7, dari kejauhan terlihat 13 unit melakukan aktivitas PETI di tempat terangan di kawasan Dulta palma Divisi 7, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah pada Selasa 15 Juli 2025.
Padahal aktifitas PETI ini melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktifitas PETI ini juga dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah, serta kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan dan pengawasan yang efektif untuk mencegah kegiatan ilegal ini.
Untuk itu, Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Herry Heryawan diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas PETI ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penindakan yang efektif untuk mencegah kegiatan ilegal ini dan melindungi lingkungan hidup. (Tim)