Menu

Mode Gelap
Kades Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024 Hujan Tak Surutkan Semangat Pasukan Upacara Ikuti Gladi Kotor Rangkaian HUT RI di Istana Kontribusi Terhadap PNBP, KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025 Kapolri Launching Patroli Maung Presisi Polda Banten: Polri Hadir untuk Masyarakat Bantuan Bibit Dari Pokir DPR Ada Teknis Penyerahan Kepada Kelompok Masyarakat, Pasti Ada Kotraktornya Meriahkan HUT RI ke-80, Plt Camat Kundur Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah Dasar

NASIONAL

PETI di Kuantan Singingi Diduga Langgar Undang-Undang, Polda Riau Diminta Bertindak

badge-check


					PETI di Kuantan Singingi Diduga Langgar Undang-Undang, Polda Riau Diminta Bertindak Perbesar

Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dulta Palma Divisi 7, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau diduga melanggar beberapa aturan dan undang-undang.

Kuasing, Infoindependen.com – Menurut informasi Warga yang tidak bersedia di sebutkan identitas kepada Media Patrolikriminal86 Puluhan Pertambangan emas tanpa izin (PETI) melakukan aktivitas siang malam di kawasan Dulta Palma Divisi 7, Desa Titian Modang

Tim Media langsung memastikan lebih detail informasi tersebut, ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dulta palma Divisi 7, dari kejauhan terlihat 13 unit melakukan aktivitas PETI di tempat terangan di kawasan Dulta palma Divisi 7, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah pada Selasa 15 Juli 2025.

Padahal aktifitas PETI ini melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktifitas PETI ini juga dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah, serta kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan dan pengawasan yang efektif untuk mencegah kegiatan ilegal ini.

Untuk itu, Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Herry Heryawan diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas PETI ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penindakan yang efektif untuk mencegah kegiatan ilegal ini dan melindungi lingkungan hidup. (Tim)

Baca Lainnya

Hujan Tak Surutkan Semangat Pasukan Upacara Ikuti Gladi Kotor Rangkaian HUT RI di Istana

13 Agustus 2025 - 08:49 WIB

Kapolri Launching Patroli Maung Presisi Polda Banten: Polri Hadir untuk Masyarakat

13 Agustus 2025 - 01:01 WIB

Mau Dibawa Kemana Hubungan Kita, PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

8 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Suara Lintas Agama dalam Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

4 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kapolri Hadiri Puncak Haul Pondok Buntet Pesantren Cirebon 2025: Tradisi, Doa, dan Keteladanan Ulama

4 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Trending di NASIONAL