Menu

Mode Gelap
Pasca Erupsi Sinabung, Gubernur Sumut Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi Kejari Purwakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Terdampak Abu Vulkanik Sinabung, 320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Sempat Terhenti Beberapa Saat, Berbagai Bentuk Perjudian Kembali Beroperasi di Desa Sukajulu Pertegas Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Sekretariat PWI Setahun Kasus Dugaan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Mangkrak

NASIONAL

PETI di Kuantan Singingi Diduga Langgar Undang-Undang, Polda Riau Diminta Bertindak

badge-check


					PETI di Kuantan Singingi Diduga Langgar Undang-Undang, Polda Riau Diminta Bertindak Perbesar

Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dulta Palma Divisi 7, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau diduga melanggar beberapa aturan dan undang-undang.

Kuasing, Infoindependen.com – Menurut informasi Warga yang tidak bersedia di sebutkan identitas kepada Media Patrolikriminal86 Puluhan Pertambangan emas tanpa izin (PETI) melakukan aktivitas siang malam di kawasan Dulta Palma Divisi 7, Desa Titian Modang

Tim Media langsung memastikan lebih detail informasi tersebut, ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dulta palma Divisi 7, dari kejauhan terlihat 13 unit melakukan aktivitas PETI di tempat terangan di kawasan Dulta palma Divisi 7, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah pada Selasa 15 Juli 2025.

Padahal aktifitas PETI ini melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktifitas PETI ini juga dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah, serta kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan dan pengawasan yang efektif untuk mencegah kegiatan ilegal ini.

Untuk itu, Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Herry Heryawan diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas PETI ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penindakan yang efektif untuk mencegah kegiatan ilegal ini dan melindungi lingkungan hidup. (Tim)

Baca Lainnya

Kirim Kapal Rumah Sakit ke NTT, Kasad: Penanganan Bencana Harus Punya “Napas Panjang”

20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya

10 Juli 2026 - 18:19 WIB

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Trending di NASIONAL