Terakai pemberitaan yang pernah di terbitkan media pengadaan 2 (dua) unit transfortasi Pemerintah Desa (Pemdes) jenis sepeda motor yang dianggarkan melalui Dana Desa Tanjung Harapan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2023 dan direalisasikan Tahun Anggaran 2024 oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) entah kemana rimbanya. Pj Kades Tanjung Harapan baru membuat jawaban dengan pemberitahuan dan klarifikasi.
Kampar, Infoindependen.com – Total anggaran senilai Rp 62.147.000 untuk pengadaan kendaraan roda dua tersebut tercantum dalam program penyediaan sarana dan prasarana desa, namun hingga kini tidak ditemukan wujud fisik kendaraan tersebut dan diduga Mark Up dan Fiktif.
Berdasarkan informasi yang berkembang, pengadaan kendaraan operasional Pemerintah Desa (Pemdes) diduga Mark Up / Fiktif. Namun, Denny Adrian selaku PJ Kades Tanjung Harapan saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu kepada awak media di kediaman nya mengatakan, bahwa ada 2 unit sepeda motor, salah satu dipakai oleh Ketua BPD dan yang satu lagi tidak tau rimbanya.
Publik pun mulai mempertanyakan keberadaan kendaraan tersebut, terutama setelah seorang warga mengungkap bahwa sepeda motor kini tidak diketahui ke beradaannya.
Di tengah ramainya pembicaraan soal dugaan pengadaan sepeda motor Pemdes. Pernyataan ini justru semakin memunculkan tanda tanya di kalangan warga. Benarkah ada 2 unit sepeda motor itu di Mark Up atau Fiktif?.
Terkait adanya dugaan pengadaan 2 unit sepeda motor untuk Pemerintah Desa Tanjung Harapa, awak media konfirmasi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Harapan, Sabaruddin melalui pesan WhatsApp, dan mengatakan lewat pesan suara, silakan dikomfirmasi ke bapak Pj. Saya lupa, soalnya banyak pekerjaan yang saya kerjakan,” singkatnya.
Saat di konfirmasikan, pada Sabtu 21 Juni 2025, Pj Kades Tanjung Harapan, Denny Adrian pesan WhatsApp (WA), Pj Kades menjawab, terimakasih sudah beritahu kami, sekedar untuk pemberitahuan dan klarifikasi untuk kita semua.
“Pengadaan kendaraan bermotor Pemerintah Desa berasal dari bantuan Provinsi yang pengadaannya 2 unit, 1 unit untuk BPD dan 1 unit untuk Pemerintahan Desa. Dana yang kami terima Rp 45 juta untuk pengadaan tersebut.
Kendaraan tersebut sudah kami belanjakan, sambung Pj Kadesa Tanjung Harapan, dengan merk Honda dengan jenis Supra X CW, dan kendaraan ini sampai hari ini masih ada dan di pakai untuk urusan pemerintahan desa yang di pegang oleh Sekdes saya dan BPD.
“Dana ini sama diterima oleh desa se-Kab Kampar, dan mengenai pemberitaan yang lain mengenai kendaraan tersebut saya tidak mengetahui, terimakasih,” singakt Pj Kades Tanjung Harapan.
Regulasi Terkait Aset Desa dan Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa harus:
- Digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat desa.
2. Dicatat dalam daftar inventaris desa dan dikelola secara transparan.
3. Tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau dijadikan jaminan hutang tanpa prosedur resmi.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan aset desa, maka bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hen)