Jakarta. Infoindependen.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Ahmad Rifky Umar atau akrab dipanggil Ustaz Lancip sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong pada Senin (17/6/2019) pekan depan. Sedianya, ia dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi pada Senin (10/6/2019) kemarin.
“(Pemanggilan untuk klarifikasi) ditunda tanggal 17 Juni,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/6/2019).
Ustaz Lancip berhalangan hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain. “(Penundaan pemanggilan) karena yang bersangkutan ada giat (acara lain). Undangan pemanggilan Ustaz Lancip teregister dalam nomor B/VI/RES.2.5/2019/Dit.Reskrimsus,” ujar Kabid Humas.
Ustaz Lancip akan dimintai klarifikasi terkait ceramahnya di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni lalu yang menyebutkan adanya 60 korban tewas dan ratusan orang hilang pada kerusuhan 21-22 Mei,” singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Red)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ