Jakarta, Infoindependen.com – Petugas Subdit 2 Unit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan 10,5 Kilogram sabu asal Malaysia yang akan diselundupkan ke Jawa dan Bali.
Polisi mengamankan tiga pelaku yang merupakan kurir, masing-masing berinisial EB, IT, dan R. Ketiganya ditangkap di Jl. Ahmad Yani, Desa Sei Limau, Kecamatan Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Minggu (16/6/2019) lalu.
Ketiganya terbukti membawa narkotika jenis sabu mengunakan sebuah kapal kecil melewati jalur laut. Kapal pembawa barang haram ini dari perairan Malaysia melalui rute Temaju Singkawang, selanjutnya melalui jalur darat menuju Pontianak, dilanjutkan menggunakan jalur laut menuju Surabaya dan Bali.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 bungkus alumunium foil berisi narkotika jenis sabu seberat 10.502 gram, dua bungkus alumunium foil berisi ekstasi, dan satu buah telepon genggam satelit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap ketika akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari perairan Malaysia menuju Pontianak melalui jalur darat.
“Ada empat orang dalam mobil. Tapi, sopir mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa oleh tersangka karena mobil itu adalah mobil rental. Jadi, sopir hanya berstatus sebagai saksi,” kata Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia. Para tersangka biasanya melakukan transaksi menggunakan telepon satelit di atas kapal kayu di tengah perairan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengejaran aparat kePolisian.
“Transaksi dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Mereka juga menggunakan HP satelit untuk komunikasi biar tidak diketahui petugas Polisi dan Bea Cukai,” kata Kabid Humas
“Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku diperintah LIM yang diduga WNA Malaysia. Saat ini masih dilakukan pengejaran dengan koordinasi Polda Kalimantan Barat dan Polisi Malaysia,” ungkap Kabid Humas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 113 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, seumur hidup atau pidana mati. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ