Simeulue, Infoindependen.com – Pasangan sejoli bukan suami istri diduga berbuat mesum di kamar mandi (toilet) Kantor Desa digerebek warga masyarakat Dusun Beringin Desa Salur Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue,
Untuk mencegah terjadinya amukan masa, Polisi langsung turun tangan mengamankan kedua sejoli tersebut,
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, SE. SH mengatakan,” iya benar, tadi Sabtu Malam, tanggal 9/1/2021 sekira pukul 20.00 WIB telah terjadi dugaan Tindak Pidana Khalwat,
Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan sementara yang kita dapat, saat digrebek warga masyarakat, diduga sedang berbuat mesum di kamar mandi (Toilet) Kantor Desa Salur, pasangan tersebut bukan suami istri / bukan muhrim,
Berdasarkan laporan LP.B / 01 / I / RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res Simeulue/sek Teupah Barat, tanggal 09 Januari 2021.
Kini dilakukan penyidikan terhadap 2 (dua) tersangka tindak pidana “Khalwat” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat atas berdasarkan laporan LP.B / 01 / I / RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res Simeulue/Sek Teupah Barat, tanggal 09 Januari 2021.
“Adapun kedua pelaku pasangan yang diduga melakukan mesum ditoilet kantor desa tersebut, yakni, MD (36), laki-laki sesuai dengan KTP, warga Desa Lakubang kecamatan Simeulue Tengah.
“Sedangkan wanitanya berinisial SAL (42), seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warga Desa Salur Kecamatan Tuepah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.
Saat ini, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana “Khalwat” pungkas Kasat Muhammad Rizal. (DE)