Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor Teman Sendiri Untuk Modal Judi Online

badge-check


					Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Curanmor Teman Sendiri Untuk Modal Judi Online Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.com – Tiga pemuda di Kota Pekanbaru masing-masing berinisial MH (21), GA (22), dan RH (20) terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dipicu oleh kecanduan judi online. Mereka harus berurusan dengan petugas Kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor milik teman mereka sendiri, Andre Resky (28) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Pronvinsi Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (14/02/2024) dinihari sekira pukul 01.14 WIB. Ketiga pelaku mencuri kunci kontak sepeda motor korban saat berkunjung ke kos-kosan temannya. Setelah mendapatkan kunci, mereka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Korban mendengar suara mesin sepeda motor hidup dan curiga. Bersama temannya, korban mengecek ke tempat parkir dan menemukan sepeda motor tersebut hilang,” ungkap AKP Syafnil.

Berdasarkan rekaman CCTV, ketiga pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bukit Raya, dan tim kepolisian berhasil mengamankan ketiga pelaku di sebuah kedai ayam geprek pada Kamis (22/02/2024) malam.

“Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya karena terjebak dalam kecanduan judi online. Mereka menjual sepeda motor tersebut kepada penadah dengan harga Rp2 juta di Siak Hulu dan menggunakan uangnya untuk berjudi online,” jelas Kapolsek.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kecanduan judi online dalam kehidupan sosial dan perilaku masyarakat. (Dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL