Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Polisi Berhasil Tangkap Residivis Curanmor Maling Motor Di 5 Masjid

badge-check


					Polisi Berhasil Tangkap Residivis Curanmor Maling Motor Di 5 Masjid Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.c0m – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa Masjid di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kembali membuat geger warga setempat. Seorang residivis kasus pencurian berinisial OP (36) atau yang lebih dikenal sebagai Ozi, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah melakukan aksi pencurian di lima Masjid berbeda.

Pelaku yang baru saja bebas dari penjara selama tiga bulan tersebut kembali terlibat dalam tindak kriminal yang sama. Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, bahwa pelaku terakhir kali beraksi di Mesjid Amal Ikhlas, Jalan Teratai, Kelurahan Sukajadi, pada subuh Sabtu (21/01/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku ini merupakan pelaku curanmor spesialis halaman Masjid,” ujar Kapolsek Jorminal. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 5 sepeda motor milik korban yang sedang menjalankan Ibadah Sholat subuh di 5 Masjid berbeda.

Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengamankan 4 sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku kepada beberapa penadah, salah satunya berinisial YF (25) yang sebelumnya juga berhasil diamankan oleh polisi. Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu buah kunci T dan satu helm GM Fighter warna hitam dari tangan pelaku.

“Pelaku ini berhasil diidentifikasi dan ditangkap setelah pengembangan dari penadah sepeda motor YF, yang sebelumnya diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Jorminal pada konferensi pers, Senin (22/01/2024).

Pelaku mengakui telah beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, termasuk di Masjid Muklisin Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, meskipun korban belum membuat laporan polisi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kapolsek Jorminal menutup keterangannya dengan menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

 

 

Sumber: (Dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL