Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

NASIONAL

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rp 16 Miliar Di Bank BUMN

badge-check


					Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rp 16 Miliar Di Bank BUMN Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku pembobolan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). 2 ( dua) pelaku membobol uang senilai Rp 16 miliar.

“Total kerugian dari bank BUMN yang ada di Palembang sendiri cukup besar, kurang-lebih Rp 16 miliar dari total kerugian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Sementara itu, Kanit l Ditipid Siber Bareskrim, Kompol Ronald Sipayung menjelaskan, kedua tersangka melakukan transaksi dengan bank lewat akun e-commerce yang mereka punya. Para tersangka melakukan pembelian, namun transaksi itu tidak mengurangi saldo mereka.

“Modusnya adalah proses transaksi tersebut berhasil, tetapi saldo pelaku tidak berkurang. Yang berkurang malah saldo dari rekening bank Pemerintah sebagai virtual account yang bekerja sama dengan aplikasi e-commerce tersebut,” ucapnya.

Tak hanya berhasil lolos dari pembayaran saat pembelian, tersangka juga membuat saldo bank berkurang meski transaksi dinyatakan gagal.

“Jadi seolah-olah transaksi tersebut gagal, tapi di rekening virtual account terjadi kewajiban pembayaran yang dilakukan,” ujarnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar,” singkat nya. (Rls)

 

Sumber Humas Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL