Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan, Polsek Campaka Bersama Warga dan Damkar Padamkan Api Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Serah Terima Jabatan Kapolres Purwakarta Berlangsung Khidmat Kapolres Purwakarta Hadirkan Videotron Digital sebagai Wajah Baru Pelayanan Informasi Polri Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi

NASIONAL

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rp 16 Miliar Di Bank BUMN

badge-check


					Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rp 16 Miliar Di Bank BUMN Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku pembobolan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). 2 ( dua) pelaku membobol uang senilai Rp 16 miliar.

“Total kerugian dari bank BUMN yang ada di Palembang sendiri cukup besar, kurang-lebih Rp 16 miliar dari total kerugian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Sementara itu, Kanit l Ditipid Siber Bareskrim, Kompol Ronald Sipayung menjelaskan, kedua tersangka melakukan transaksi dengan bank lewat akun e-commerce yang mereka punya. Para tersangka melakukan pembelian, namun transaksi itu tidak mengurangi saldo mereka.

“Modusnya adalah proses transaksi tersebut berhasil, tetapi saldo pelaku tidak berkurang. Yang berkurang malah saldo dari rekening bank Pemerintah sebagai virtual account yang bekerja sama dengan aplikasi e-commerce tersebut,” ucapnya.

Tak hanya berhasil lolos dari pembayaran saat pembelian, tersangka juga membuat saldo bank berkurang meski transaksi dinyatakan gagal.

“Jadi seolah-olah transaksi tersebut gagal, tapi di rekening virtual account terjadi kewajiban pembayaran yang dilakukan,” ujarnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti, antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar,” singkat nya. (Rls)

 

Sumber Humas Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya

10 Juli 2026 - 18:19 WIB

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Trending di NASIONAL