Menu

Mode Gelap
Pasca Erupsi Sinabung, Gubernur Sumut Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi Kejari Purwakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Terdampak Abu Vulkanik Sinabung, 320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Sempat Terhenti Beberapa Saat, Berbagai Bentuk Perjudian Kembali Beroperasi di Desa Sukajulu Pertegas Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Sekretariat PWI Setahun Kasus Dugaan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Mangkrak

NASIONAL

Polisi Temukan Ratusan Konten Porno di HP Admin Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

badge-check


					Polisi Temukan Ratusan Konten Porno di HP Admin Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Perbesar

Skandal digital bertema penyimpangan seksual kembali mencuat. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran aktif sejumlah individu dalam grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah‘, yang selama ini digunakan sebagai tempat berbagi konten bermuatan pornografi ekstrem.

Jakarta, Infoindependen.com – Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sang admin dan beberapa anggota aktif grup. Salah satu tersangka, berinisial MR, diketahui sebagai pembuat dan pengelola utama grup sejak Agustus 2024.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa dari handphone milik MR, ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

MR diketahui menyimpan dan menyebarkan konten tersebut kepada anggota grup lainnya untuk tujuan kepuasan pribadi. Ia menjadi motor penggerak aktivitas menyimpang di dalam grup tersebut.

Selain MR, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MA. Tersangka ini menggunakan akun Facebook bernama ‘Rajawali‘ dan dikenal sebagai kontributor aktif grup.

Dari handphone milik MA, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi.

Grup ‘Fantasi Sedarah‘ diketahui beroperasi secara tertutup dan menyebarkan konten-konten menyimpang yang menonjolkan fantasi seksual ekstrem berbasis hubungan keluarga.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas daring yang mencurigakan serta segera melaporkan jika menemukan grup atau akun media sosial dengan konten serupa. Penindakan terhadap jaringan sejenis masih terus dikembangkan. (Red)

Baca Lainnya

Kirim Kapal Rumah Sakit ke NTT, Kasad: Penanganan Bencana Harus Punya “Napas Panjang”

20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya

10 Juli 2026 - 18:19 WIB

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Trending di NASIONAL