Polisi Tetapkan 2 Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipularang

0
86

Purwakarta, infoindependen.com – Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di KM 91 tol Cipularang arah Jakarta yang menewaskan 8 orang, tersangka berinisial S dan DH.

“Menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut di tol Cipularang karena lalai dan mengakibatkan kematian orang lain,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Rabu (4/9/2019).

Matrius mengatakan, S dan DH merupakan pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun itu. Keduanya diduga membawa muatan berlebih, hingga kendaraan tak bisa dikendalikan.

DH diketahui meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Proses hukum yang menjerat DH pun gugur.

“Tersangka S bersama-sama dengan tersangka DH mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama, di mana dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya,” ujar Matrius.

Peristiwa kecelakaan beruntun terjadi di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 dari arah Bandung menuju arah Jakarta pada Senin siang. Sebanyak 21 kendaraan terlibat dalam peristiwa kecelakaan itu, yakni sejumlah truk, kendaraan pribadi, dan bus.

8 orang tewas dan puluhan orang lainnya terluka akibat insiden kecelakaan ini. 4 korban tewas sudah berhasil diidentifikasi. Sementara 4 lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor), karena korban terbakar saat kecelakaan. (Rls)

Sumber: Humas Polri

 

BACA JUGA :  KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara Di Sumsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here