Polres Metro Jakarta Timur Ciduk Pasutri Bandar Sabu Di Bekasi

0
94

Jakarta, Infoindependen.com – Pasangan suami isteri (pasutri), berinisial SWA (26) dan AS (34), tertunduk malu saat dihadapkan ke awak media dalam ungkap kasus narkotika di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/6/2019). Pasutri tersebut bersama temannya yang masih bertetangga berinisial DS (34) ditangkap karena berbisnis narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, mereka terbukti jadi bandar sabu saat dicokok di rumahnya, wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (19/6/2019).

Penangkapan berawal dari pengembangan kasus tersangka berinisial R yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur dengan barang bukti dua klip kecil sabu. “Berawal dari dua klip, dari tersangka R itu hanya dua klip sekitar awal bulan Juni. Dengan pengembangan menjadi lebih besar,” kata Kabid Humas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/6/2019).

Setelah diperiksa, R mengaku dua paket klip kecil sabu tersebut dibeli dari DS (34) yang dicokok depan satu mall wilayah Bekasi kala hendak berteransaksi.

 

Dari DS, personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mendapati 2 kilogram sabu yang disembunyikan di bagasi sepeda motor Honda Vario warna putih berpelat B 3534 CCT.

“Ditemukan dalam bungkus teh, disimpan di bagasi sepeda motor. Setelah ditangkap dikembangkan lagi dari tersangka Ds ini. Setelah dikembangkan kita bisa menangkap tersangka AS,” ujarnya.

Tak ingin mendekam dalam penjara sendirian, DS akhirnya buka mulut kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur lalu meringkus SWA dan AS.

Kabid Humas menyebut, hubungan antara DS, SWA, dan AS tak sekedar terlibat bisnis narkoba, tapi juga merupakan tetangga, sehingga sudah saling kenal. “Rumahnya di daerah Mekarsari, Tambun juga. Di rumah SWA kita lakukan penggeledahan, kita temukan lima bungkus teh Cina. Isinya narkotika jenis sabu. Berat brutonya 5,23 kilogram,” tuturnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Kerawanan Kriminalitas, Polres Metro Jakarta Pusat Dirikan Pos Pemantauan Selama Ramadhan

Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka seberat 7,3 kilogram, satu unit sepeda motor, dan sejumlah handphone yang digunakan untuk bertransaksi. (Rls)

 

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here