Polres Metro Jakarta Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hilarius Di Pantai Ancol

Jakarta, Infoindependen.com – Polres Metro Jakarta Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Hilarius Ladja (31) di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (12/7/2019) pagi. Sebanyak 18 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.

Belasan adegan tersebut diperagakan langsung oleh dua tersangka berinisial A alias Aped (30) dan J (27). Sementara peran korban dan saksi dibawakan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Kami melakukan 18 adegan, dari mulai adegan kedatangan para tersangka ataupun para korban dan teman-temannya, sampai dengan adegan selesai setelah korban ditusuk kemudian dipindahkan ke pinggir jalan dan kemudian ditinggalkan,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Kapolres menuturkan, Polisi paling menyoroti adegan 13 dan 14. Pada kedua adegan itu, tergambarkan secara jelas soal peran kedua tersangka dalam kasus pembunuhan ini. “Di mana dia (Aped) menyuruh melakukan kepada pelaku (J) untuk melakukan penusukan terhadap korban,” katanya.

Kapolres menambahkan, dalam setiap peragaan di rekonstruksi ini, kedua tersangka berlaku cukup kooperatif. Baik Aped maupun J sama sekali tak melakukan penyangkalan terhadap setiap adegan yang mereka peragakan.

Adapun rekonstruksi ini ditujukan untuk membuat terang kasus ini langsung di tempat kejadian perkara. Dengan adanya rekonstruksi, diharapkan proses hukum terhadap kedua tersangka bisa berjalan lancar di pengadilan.

“Sehingga mudah-mudahan dengan dilaksanakannya rekontruksi ini nanti Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut yang akan menyidangkan ada gambaran dengan jelas,” tutup Kapolres.

Peristiwa penusukan itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) dini hari. Saat itu, tersangka dan korban tengah merayakan ulang tahun anak dari teman mereka di pantai Ancol. Usai perayaan ulang tahun, mereka lalu pesta minuman keras di pinggir pantai.

BACA JUGA :  Diduga Bentrok Antar Geng Didesa Sintis Memakan 1 Korban Tewas 7 Luka-luka

Penusukan terjadi usai kedua tersangka tak terima dengan ucapan korban yang bernada menantang. Penusukan berimbas korban tewas dengan sembilan luka tusuk.

Sementara itu, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (2/7/2019) lalu, usai Polisi melakukan olah TKP. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pisau, pakaian korban, jam tangan bernoda darah, batu hebel bernoda darah, dan handphone.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *