Jakarta Infoindependen.com– Walaupun di bulan suci Ramadan telah ada larangan untuk bermain judi, tetapi dua pria ini tetap nekat untuk berjudi. Dua pelaku yaitu SS dan MS yang merupakan warga Jakarta Timur harus berurusan dengan Polisi. Unit 1 Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kanit 1 Ranmor Iptu Suprobo, SH, berhasil menangkap dua pelaku perjudian jenis togel Singapura, di Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (6/5/2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSi, membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Barang Bukti (BB) yang di amankan Polisi
Menurutnya, pelaku ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat. AKP Faruk melanjutkan, bahwa tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di terminal Tanjung Priok sering berlangsung permainan judi togel.
Dari informasi masyarakat, kemudian Unit 1 Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kanit 1 Ranmor Iptu Suprobo, SH, melakukan observasi dan mencurigai seorang laki – laki yang terakhir diketahui berinisial SS. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut (SS), didapatkan barang bukti lima lembar rekapan pasangan judi togel dan uang tunai sebesar Rp 40.000 ( empat puluh ribu rupiah).
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke terminal Pulogadung dan mendapati seseorang MS pada saat dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut didapati barang bukti 1 buah handphone Android merek INFINIX yang berisi rekapan pasangan judi togel dan uang tunai sebesar Rp.150.000,-,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Atas dasar tersebut petugas mengamankan kedua orang tersebut dan membawanya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ