Menu

Mode Gelap
Kades Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024 Hujan Tak Surutkan Semangat Pasukan Upacara Ikuti Gladi Kotor Rangkaian HUT RI di Istana Kontribusi Terhadap PNBP, KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025 Kapolri Launching Patroli Maung Presisi Polda Banten: Polri Hadir untuk Masyarakat Bantuan Bibit Dari Pokir DPR Ada Teknis Penyerahan Kepada Kelompok Masyarakat, Pasti Ada Kotraktornya Meriahkan HUT RI ke-80, Plt Camat Kundur Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah Dasar

DAERAH

Polres Purwakarta Tangkap Tiga Pengoplos Gas Bersubsidi

badge-check


					Polres Purwakarta Tangkap Tiga Pengoplos Gas Bersubsidi Perbesar

Polres Purwakarta mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji atau LPG subsidi. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.

Purwakarta, Infoindependen.com – Penggerebekan tersangka pengoplosan gas bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG cepat habis.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan dalam kasus ini tiga orang ditangkap. Mereka yakni pria inisial HS (41), UG (44), dan ID (44), warga Kabupaten Purwakarta.

“Mereka ini punya peran masing-masing HS (41) yang berperan sebagai pemesan, penerima dan memasarkan barang LPG hasil penyalahgunaan. Kemudian, UG (44) Yang bertugas pengirim LPG bersubsidi dan membantu pemindahan isi tabung. Lalu, ID (44) bertugas menyuntikkan atau memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi,” jelas Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu saat menggelar Konferensi pers, pada Senin (28/7/2025).

Kapolres menyebut, para pelaku ini mendapatkan gas LPG 3 kg dengan cara membeli dari salah satu agen pangkalan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam penggerebekan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 60 tabung gas 3 kg subsidi tanpa isi, 73 tabung gas 3 kg subsidi masih berisi, 18 tabung gas 12 kg biru berisi hasil suntikan.

“Kemudian, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal (tutup tabung gas) warna kuning. Tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram di gudang agen gas yang berlokasi di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta,” jelas Anom.

Ia menjelaskan, proses pemindahan gas dilakukan dengan cara menggunakan alat suntik berupa pipa besi hasil modifikasi.

“Modusnya, memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi dengan menggunakan pipa yang sudah dimodifikasi,” ucap Kapolres.

Anom mengatakan, setelah berhasil mengoplos dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg, kemudian para pelaku memasarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Praktik ini sudah dilakukan para pelaku sudah lima bulan. Jika dikalkulasikan keuntungan yang para pelaku perolehan kurang lebih Rp. 69 juta rupiah,” ucap Anom.

Perbuatan ini, kata Anom, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” ucapnya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun menambahkan, awal mula pengungkapan kasus pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga telah melakukan pemindahan isi tabung.

“Gas subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. (Pelaku) Melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke gas ukuran nonsubsidi 12 kg tanpa seizin pihak yang berwenang,” jelas Uyun. (Kontributor: Jimmy G.)

Baca Lainnya

Kades Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024

13 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Meriahkan HUT RI ke-80, Plt Camat Kundur Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah Dasar

11 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Sukajaya Diduga Terjadi Penambahan Harga

11 Agustus 2025 - 16:21 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kundur (HIMAP2K) Pekanbaru Periode 2025 – 2026

8 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Polres Purwakarta Ikuti Anev Kegiatan Tematik dan Soft Launching TW III Program Polri untuk Masyarakat Tahun 2025

7 Agustus 2025 - 22:04 WIB

Trending di DAERAH