
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang, kembali sikat penjahat yang meresahkan masyarakat, kali ini pelaku tindak pidana kejahatan pencurian merupakan warga Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Sabang, Infoindependen.com – Sebagaimana rilis yang diterima media ini Rabu (08/05/2024) dimana Sat Reskrim Polres Sabang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Gampong Anoi Itam atas nama yang berinisial MN.
Penangkapan pelaku kejahatan tindak pidana pencurian tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, kini pelaku beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Sabang, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini sendiri dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/16/V/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 07 Mei 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Sidik/13.a/V/RES.1.8./2024, juga tanggal 07 Mei 2024.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, S.H., menyatakan apresiasi atas kinerja personel yang berhasil melakukan penangkapan ini.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya kami dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabang,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Sabang juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak kriminal dengan memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian. (Kontributor: Jalaluddin Zky)