Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap Pelaku Jual BBM Tanpa Izin

badge-check


					Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap Pelaku Jual BBM Tanpa Izin Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJ (40) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, bahwa penangkapan HJ bermula dari patroli yang dilakukan Tim Unit Idik III Tipidter Polresta Pekanbaru di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (23/01/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat itu, petugas melihat seorang pria sedang menjual BBM jenis solar kepada sopir mobil tangki CPO,” ujar Kompol Bery pada Kamis (25/01/2024).

Setelah melakukan pengecekan, petugas berhasil menemukan gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar yang berisi 20 jerigen berisi BBM jenis solar dan 4 jerigen kosong, serta 1 buah selang dengan ukuran 2 meter.

“Pertugas kemudian mengamankan HJ beserta saksi-saksi, dan barang bukti,” tambah Kompol Bery.

Dalam interogasi, HJ mengakui sebagai pemilik jerigen berisi BBM jenis solar dan mengaku membelinya dari sebuah SPBU di daerah Pekanbaru.

“Kemudian, tersangka menjual kembali kepada sopir truk dengan harga yang lebih tinggi,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, dan d, dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra.

Polresta Pekanbaru menegaskan komitmen mereka untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

 

Sumber: (Dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL