Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN adalah Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

Polri Akan Bekukan Rekening Senilai Ratusan Miliar Milik Panji Di Kasus TPPU Dan Korupsi

badge-check


					Ket foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto. Perbesar

Ket foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto.

Jakarta, Infoindependen.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dengan membekukan saldo ratusan miliar rupiah dari rekening Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto, menyampaikan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menyita rekening milik Panji Gumilang.

“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Whisnu Hermawan mengungkapkan, bahwa Panji Gumilang dapat dihadapkan pada dua tindak pidana serius, yaitu TPPU dan korupsi.

Dalam konteks TPPU, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan. Selain itu, kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Whisnu.

Kasus ini menunjukkan tindakan tegas dari Polri dalam menindak tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Publik akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan salah satu nama penting dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL