Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Polri Amankan Rp61 Miliar Penampung Judol, Ini Jumlah Rekening Disita

badge-check


					Ket photo: Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat, (02/05/2025).. Perbesar

Ket photo: Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat, (02/05/2025)..

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menyita uang puluhan miliar rupiah dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol).

Jakarta, Infoindependen.com – Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

“Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat, (02/05/2025).

Himawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Khususnya, menelusuri kasus judi online tersebut.

“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ungkap Himawan.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebit ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025. Nilainya mencapai Rp600 miliar.

Ivan menjelaskan ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK pada Februari 2025. Kemudian, dilanjutkan oleh Polri dari Maret hingga saat ini.

“Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus,” ujar Ivan, Kamis, (01/05/2025).

Ivan melanjutkan dari 5.000 rekening yang dibekukan itu merupakan transaksi judol baik dalam dan luar negeri. Menurutnya, saat ini tengah pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polri.

“PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini,” ujarnya.

Ivan menuturkan penegakkan hukum terhadap pelaku judol ini misi besarnya adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judol. Seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga para korban judol.

“Serta kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol. Di balik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tuturnya. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL