Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Polri Bongkar Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu 220 Kg Modus Jalur Laut

badge-check


					Polri Bongkar Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu 220 Kg Modus Jalur Laut Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Polri mengagalkan dua kasus upaya peredaran narkotika jenis sabu selama periode Februari 2023. Total barang bukti sitaan yang dikumpulkan adalah 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dari tujuh tersangka.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus pertama adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel. Berawal dari dua orang dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua lainnya berinisial RW dan KRA ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari kasus pertama didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” kata Krisno dalam pemaparannya di Bareskrim, Rabu (22/2/2023).

Kasus kedua, penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Pada Rabu, (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

“Dilalukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki inisial ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ujar Krisno.

Menurutnya, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus dalam kasus ini, yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.

“Barang bukti sabu 220 kg, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan) dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari,” imbuhnya.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL