Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida Terbesar. 6.000 Drum Disita, Direktur PT SHC Jadi Tersangka

badge-check


					Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida Terbesar. 6.000 Drum Disita, Direktur PT SHC Jadi Tersangka Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang dilakukan PT SHC di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Sebanyak 6.000 drum sianida atau sekitar 20 kontainer disita, menjadikannya sebagai pengungkapan kasus sianida ilegal terbesar yang pernah ditangani Bareskrim.

Jatim, Infoindependen.com – Direktur PT SHC berinisial SE telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. SE diduga mengimpor sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen milik perusahaan pertambangan emas yang tidak lagi aktif berproduksi.

“Saat ini kita juga akan melakukan pendalaman terkait perizinan impor dan kegiatan importir, khususnya menyangkut kuota dari importir umum,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (14/5/2025).

Brigjen Nunung menegaskan bahwa hanya dua perusahaan yang secara sah ditunjuk pemerintah untuk mengimpor bahan kimia berbahaya seperti sianida, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah.

“Kalau pun ada pihak lain yang mengimpor, harus digunakan untuk kepentingan sendiri oleh perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Namun dalam kasus ini, pelaku menggunakan izin perusahaan tambang yang sudah tidak aktif dan menjual sianida ke pihak lain tanpa hak. Diduga, sebagian besar pembeli berada di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

“Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke jaringan penerima dan pemasok bahan kimia tersebut,” tambah Nunung.

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. Ia juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang upaya Polri dalam memerangi penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dan menjamin keamanan rantai distribusi komoditas berisiko tinggi di Indonesia. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL