Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Polri Siap Beradaptasi dengan Putusan MK soal UU ITE: Fokus pada Perlindungan Masyarakat

badge-check


					Polri Siap Beradaptasi dengan Putusan MK soal UU ITE: Fokus pada Perlindungan Masyarakat Perbesar

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapan penuh untuk menyesuaikan langkah penegakan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jakarta, Infoindependen.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan tunduk pada putusan MK dan mengedepankan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Polri akan beradaptasi dan menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku. Ini penting untuk memberikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Trunoyudo, Rabu (30/4/2025).

Seperti diketahui, MK pada Selasa (29/4) menetapkan dua putusan penting yang mengubah tafsir atas sejumlah pasal dalam UU ITE.

Putusan pertama menyoroti Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. MK menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik hanya berlaku jika korban adalah individu atau perseorangan. Artinya, pengaduan oleh institusi, lembaga, atau kelompok dengan identitas tertentu tidak bisa diproses pidana berdasarkan pasal tersebut.

Frasa “orang lain” dalam pasal itu dianggap multitafsir dan rawan disalahgunakan, sehingga kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara terbatas.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Putusan kedua menyangkut Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, yang membahas soal penyebaran berita bohong atau hoaks. MK menyatakan, tindak pidana hanya bisa dikenakan jika informasi palsu tersebut memicu kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.

“Penjelasan pasal ini memberikan batasan yang jelas: kerusuhan yang dimaksud adalah yang nyata terjadi di masyarakat, bukan hanya polemik atau kegaduhan di media sosial,” terang Trunoyudo.

Dengan demikian, proses hukum atas penyebaran hoaks kini hanya berlaku jika berdampak langsung pada ketertiban umum secara fisik.

Polri menyambut baik kejelasan hukum dari putusan MK ini dan menegaskan komitmennya untuk melakukan penyesuaian teknis dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan kebebasan berekspresi di era digital. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL