Bekasi, Infoindependen.com – Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap dan menagkap pelaku pembobolan brankas berisi uang dan perhiasan senilai Rp 100 juta di Perumahan Tytyan Kencana Blok D3 Nomor 14 RT 09/04, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Tersangka berinisial ABT (24) yang tak lain kerabat korban, Daniel Tambunan (34). ABT pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, tidak hanya mengambil uang tunai korban di brankas, pelaku ABT juga menggasak sebuah laptop dan sebuah ponsel pintar milik korban.
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi saat rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal bekerja pada Kamis (9/5/2019) lalu. Tersangka ABT berhasil masuk ke dalam rumah korban setelah merusak pintu rumahnya. Saat di kamar tidur korban, dia lalu membongkar paksa brankas milik Daniel berisi uang tunai dan tiga jenis perhiasan dengan total Rp 100 juta.
“Saat pulang ke rumah, korban terkejut mendapati brankas sudah keadaan rusak dan uang telah raib. Korban kemudian melapor ke kami untuk ditelusuri,” kata Kapolsek.
Beberapa hari pasca laporan itu, tiba-tiba Daniel mendapat pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal. Si pengirim pesan mengaku bahwa dialah yang membobol brankas miliknya dan meminta waktu untuk mengembalikan uangnya. “Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor tersebut, dan saat dicek rupanya itu nomor pelaku dan mendatangi rumahnya,” ujar Kapolsek.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, polisi langsung mengamankan ABT di rumahnya saat mendapat informasi itu. Awalnya ABT menolak telah membobol brankas korban, namun saat didesak akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pengakuan pelaku uangnya akan digunakan untuk modal usaha, tapi perbuatan dia tidak dibenarkan karena mengambil harta korban tanpa sepengetahuannya,” kata Kompol Erna.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ