Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Pramuka RT.005 RW.005 Kel. Tg, Balai Kota, Kec. Karimun, Kab. Karimun, Senin (10/6/2024).
Karimun, Infoindependen.com – Kapolres Karimun melalui Kapolsek Tanjung Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H., Senin (10/6) kepada wartawan media ini menuturkan, berdasarkan Laporan Polisi Senin (06/5) sekira Jam 07.00 Wib, korban melihat bahwa 2 buah besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumahnya sudah tidak ada lagi, ternyata sepanjang jalan Pramuka didepan kantor Notaris Delfind Kiweikhang tepatnya didepan praktek dokter Bella Tandika juga besi penutup parit/selokan juga hilang dicuri. Seminggu kemudian besi penutup parit/selokan yang berada di JI. Ampera sebelah Apotik Kimia Farma hilang juga dicuri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai Karimun.
Menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Tanjung Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial K (24) di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur, sedangkan untuk rekannya inisial K (DPO).
“Sebagai peran pelaku inisial K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut,” jelas Melki.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan sepeda motor, kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 ( satu ) Buah Helm, 1 ( satu ) Unit sepeda motor, 1 ( satu ) Helai baju kaos oblong, 1 (Satu) Helai celana pendek jeans, 1 (Satu) Pasang Sendal warna hitam.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (Ariyanto Nainggolan)