Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga

0
13

Jajaran Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Inhil, Infoindependen.com – Penangkapan terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Perkebunan Duku Bukit Berbunga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.

Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono, SH, MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika di lokasi tersebut. Kedua tersangka yang diamankan adalah inisial TK (33) dan CK (25).

Dalam penangkapan yang berlangsung lancar ini, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan, 7 bungkus plastik klip kosong, bong, tas sandang, dan uang tunai senilai Rp20.000. Barang bukti tersebut diakui oleh kedua tersangka.

“Total ada sembilan paket kecil narkotika diduga jenis sabu di dalam plastik bening yang kita amankan,” ungkap Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono, SH, MH, pada Minggu,(2/6/2024).

Kapolsek Kemuning menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses.

“Polsek Kemuning akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” pungkas Kapolsek Kemuning. (hend)

BACA JUGA :  Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Tanah Karo Amankan 5 Unit Mesin Alat Perjudian