Polsek Metro Tambora Ringkus Pengedar Sabu Di Kalianyar

0
116
Barang Buktu (BB) sabu
Barang Bukti (BB) sabu

Jakarta, Infoindependen.com – Unit Reskrim Polsek Metro Tambora meringkus DG (28 tahun) seorang karyawan swasta, warga Kalianyar Tambora Jakarta Barat, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Metro Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH menjelaskan, perihal penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Tim Buser pimpinan Iptu Yugo Pambudi,SH melakukan observasi. Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah kelurahan Kalianyar Tambora.

“Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka,” terang Kapolsek kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Kata Kapolsek, saat anggota menggeledah tersangka, anggota Subnit Narkoba menemukan empat paket narkoba yang terdiri atas satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil sabu. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram,” ujarnya menambahkan.

Di kesempatan yang sama, tersangka mengaku narkoba tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora dan sekitarnya dengan dalih untuk menambah penghasilan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (***)

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Resmi Tahan Galih, Rey Utami Dan Pablo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here