Polsek Tangerang Kota Bekuk Pemuda Yang Miliki 34 Gram Ganja Di Poris Plawad

Tangerang, Infoindependen.com – Jajaran Polsek Tangerang Kota membekuk pria berinisial NBP lantaran memiliki narkotika jenis ganja seberat 34,58 gram. Pemuda berusia 26 tahun itu ditangkap di kediamannya, di kompleks Cluster Baiti, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba itu membagi 34,58 gram ganja tersebut menjadi tiga bungkus kertas cokelat.

“Rinciannya satu paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna cokelat dengan kode A berat brutto 19,98 gram, Kode B berat brutto 11,74 gram, dan Kode C dengan berat brutto 2,86 gram,” kata Kapolsek, Minggu (9/6/2019).

Menurut Kapolsek, pelaku penyalahgunaan narkoba itu dibekuk pada Sabtu (1/6/2019) lalu. Penangkapan, kata Kapolsek, dilakukan setelah jajarannya mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas pelaku.

Kapolsek menuturkan, pelaku membeli paket 34,58 gram ganja tersebut kepada pria berinisial DN yang saat ini masih dalam pencarian. “Jadi dia dapatkan ganja mengaku beli di Kampung Bali, Kalideres,” imbuhnya. Kini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rls)

 

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ

BACA JUGA :  Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Mulai Disidangkan



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *