Tangerang, Infoindependen.com – Mendekam di penjara karena kasus narkoba tak membuat inisial F alias Ical (33) jera. Pria warga Tanah Tinggi, Kota Tangerang, provinsi Banten kembali ditangkap Polisi karena menganiaya seorang warga hingga nyaris tewas.
Bersama temannya, beriniaial HM (35), residivis ini memukuli Martin (38). Aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Melati X, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang pada Rabu (3/4/2019) lalu. Akibatnya, korban (Martin) mengalami luka robek di dahi dan lebam di wajah karena dihantam batu hebel.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku akhirnya ditangkap setelah dua bulan diburu buser pimpinan Kanit Reskrim Iptu Prapto Laksono. Sebongkah batu hebel yang digunakan untuk menganiaya korban turut disita sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (19/6/2019) kemarin di daerah Tanah Tinggi Tangerang,” kata Kapolsek kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Kapolsek menjelaskan, pengeroyokan terjadi setelah Ical di vonis 4 tahun penjara karena mengkonsumsi sabu. Residivis ini menuding Martin sebagai informan alias Cepu sehingga dirinya mendekam di jeruji besi.
Setelah 4 bulan menghirup udara bebas, Ical kemudian berpapasan dengan Martin. Pelaku yang masih menaruh dendam itu akhirnya memukuli korban. Bukannya melerai, Heru yang melihat peristiwa itu malah turut menganiaya korban hingga nyaris tewas.
“Motifnya pelaku tak terima karena korban diduga telah menjadi informan, yang telah memberi informasi kepada Polisi bahwa tersangka Ical telah menggunakan narkotika jenis sabu pada tahun 2014 dan di vonis 4 tahun penjara” ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatannya, Ical kini terancam merasakan kembali dinginnya tembok prodeo. Bersama Heru, residivis kambuhan ini dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ