Pura-Pura Hendak Sholat, Maling Gasak Sepeda Motor Di Masjid Babussalam Babelan

Bekasi, Infoindependen.com – Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Masjid Babusalam, RT02, RW 01, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pelaku diamankan atas laporan warga yang memergoki aksi pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) B 3543 FPQ yang terparkir di halaman Masjid.  Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura hendak Sholat.

“Jadi pelaku ini seperti hendak Sholat, pelaku Wudhu dulu. Tapi bukannya Sholat, malah melakukan aksi pencurian,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Tata Irawan, Minggu (14/7/2019).

Kapolsek menuturkan, kejadian itu terjadi pada Kamis, (4/7/2019) sekira pukul 18.00 WIB saat Sholat Maghrib. Pelaku bernama berinisial MN alias Mamat menjalankan aksinya ketika para jamaah telah mulai melaksanalan Sholat. Akan tetapi saat pelaku sedang membongkar lubang kunci sepeda motor, aksinya diketahui jamaah lain yang datang terlambat ke Masjid.

“Aksinya diketahi warga bernama Dasuki, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor, lalu masuk dan pura-pura menjalankan Sholat,” jelas Kapolsek.

Belum selesai Sholatnya, pelaku sudah pergi keluar hendak kabur. Tapi Dasuki yang telah curiga sejak awal selalu melihat gerak-gerik pelaku hingga akhirnya membuntutinya. “Dasuki ikut keluar dan pelaku benar saja lari. Hingga akhirnya diteriaki maling,” ujar Kapolsek.

Saat ditangkap warga, pelaku sempat mengelak akan perbuatannya. Namun warga kala itu menemukan dua mata kunci yang diduga sengaja dibuang pelaku ketika melarikan diri dan kondisi lubang kunci sepeda motor korban dalam keadaan rusak.

“Saat ditangkap kemudian diperiksa tidak ditemukan barang bukti, tapi warga tidak jauh dari lokasi juga menemukan dua mata kunci leter T dan Y yang diduga milik terduga pelaku,” katanya.

BACA JUGA :  Hasil Penjualan Pagar Lapmer Medan Untuk Beli Narkoba

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Babelan, tak lama anggota kePolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Akibat perbuatannya, Mamat kini mendekam di tahanan Mapolsek Babelan, dia dijerat pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP sub pasal 363 KUHP jo pasal 64 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dan atau pencurian berulang ulang. (Rls)

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *