Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Rano Pertanyakan Motif Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun

badge-check


					Ket foto: Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Jaka/Man. Perbesar

Ket foto: Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Jaka/Man.

Jakarta, Infoindependen.com – Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath mempertanyakan motif Menko Polhukam Mahfud Md ungkap transaksi janggal Rp 349 Triliun. Rano menuding Mahfud menyampaikan itu lantaran ada persoalan besar di baliknya.

“Apakah ada persoalan lebih besar, sehingga Prof harus membutuhkan dukungan masyarakat dalam hal membongkar perkara ini, makanya Prof memilih untuk mengumumkan di muka publik terkait persoalan transaksi janggal Rp 349 T ini ketimbang, seharusnya Prof memiliki kapasitas sebagai Ketua Komite, Ketua PPATK sebagai sekretaris dan Menkeu itu anggota. Memang Menkeu sebelumnya tidak pernah curhat? Karena menurut pemberitaan juga Bu Sri Mulyani justru kaget ketika kasus ini pertama kali mencuat di publik,” kata Rano dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Rano menyebut pihaknya akan mendukung segala proses hukum yang berlaku. Jika terbukti adanya pelanggaran, ia meminta pihak terkait tak segan membawa kasus ini ke ranah pidana. “Kita harus fokus terhadap apa yang disampaikan hari ini ada benar tindak pidananya terhadap aliran uang ini. Pertanyaan kedua, apakah Prof mengumumkan ini karena membutuhkan dukungan publik karena ada kekuasaan lain di belakang ini yang menghalangi ini dibuka?” ungkap Politisi Fraksi PKB itu.

Diketahui, dalam RDPU tersebut terungkap adanya perbedaan data yang diberikan Menko Polkuham Mahfud MD dengan data yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun.

Diketahui, sebelumnya, di Rapat Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan hanya ada Rp3,3 triliun transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan oknum pegawai Kemenkeu. Sementara data yang didapat PPATK dan dijelaskan Mahfud di Komisi III DPR ada Rp35,3 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu.

 

 

 

Sumber: (parlemen/gal, rnm, bia/rdn)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL