Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

NASIONAL

Residivis Curanmor Ditembak Polisi Gegara Lawan Saat Ditangkap

badge-check


					Ket foto:pelaku curanmor berinisial MA alias Bulu (28) dan penadah hasil curian berinisial RG alias Ramces (31). Perbesar

Ket foto:pelaku curanmor berinisial MA alias Bulu (28) dan penadah hasil curian berinisial RG alias Ramces (31).

Tak jera-jera, residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MA alias Bulu (28) kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Binawidya pada Rabu (05/06/2024) lalu.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Pelaku yang baru bebas dari penjara pada April 2024 ini terpaksa ditembak Polisi karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap setelah beraksi di 20 TKP.

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmad mengatakan, MA terakhir beraksi pada Selasa pagi dengan mencuri sepeda motor Honda Beat BM 6715 VX milik Dani Surya di parkiran Hotel Benteng, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil membawa kabur 20 unit sepeda motor di 20 lokasi berbeda bersama rekannya Alif yang kini DPO,” ujar Kompol Asep.

Motif MA melakukan aksi curanmor lantaran kecanduan narkoba serta judi online dan tidak punya pekerjaan tetap. Selain MA, Polisi juga mengamankan penadah berinisial RG alias Ramces (31) yang membeli hasil curian seharga Rp2 juta per unit.

Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan 6 sepeda motor hasil kejahatan. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan memburu sepeda motor curian lainnya,” kata Kompol Asep.

Penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di Hotel Benteng. Tim Opsnal kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap MA keesokan harinya di Jalan Indra Puri saat diinterogasi mengaku telah beraksi di 20 TKP dalam sebulan.

“Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 KUHP, sementara RG dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman di atas 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Asep. (hend)

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL