Jakarta, Infoindependen.com – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang residivis kasus pencurian sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus mengaku sebagai anggota TNI alias gadungan.
“Tersangka yang kita amankan inisial KNP (37) ini residivis modus yang sama dan baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pada Maret 2019. Dan tersangka TMN (37) residivis penadah curanmor juga di tahun 2012,” kata Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Kasus pencurian dan atau penipuan itu terjadi pada 10 Mei 2019 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. KNP berperan mencari korban yang menjual kendaraan bermotor di media sosial. Dia mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban agar percaya kepadanya.
“KNP mencari target dan mengaku anggota TNI dan TMN berperan menyiapkan seragam TNI,” imbuh Kabid Humas.
Setelah KNP mendapatkan korban yang ingin menjual sepeda motor di daerah Bekasi, KNP dan TMN mensurvei rumah korban agar mengetahui jalur saat membawa kabur motor korban. KNP kemudian menghubungi dan menemui korban untuk berpura-pura membeli sepeda motor.
“Dia datang berpakaian seragam dinas TNI, jadi orang yang menjual barang percaya, karena dia pakai seragam TNI. Kemudian tersangka mau coba motor yang akan dijual, dia lihat pajak mati kapan, surat-surat dan kemudian dia coba membawa jalan dan dia lari. Dia menghubungi korban dan tes motor, motor dia bawa lari,” ungkap Kabid Humas.
Polisi menangkap KNP dirumahnya, di wilayah Tangerang dan TMN di rumahnya di Lampung pada akhir bulan ini. Para tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk keperluan hidup sehari-hari. “Yang KNP ini selama bulan April 2019 sampai dengan Juni 2019 sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi,” kata Kabid Humas.
Untuk seragam TNI sendiri, TMN mengaku membeli di wilayah Cijantung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ