Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Sat Reskrim Polres Sekadau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nanga Mahap

badge-check


					Sat Reskrim Polres Sekadau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nanga Mahap Perbesar

Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Senin (02/12/2024).

Sekadau, Infoindependen.com – Pelaku berinisial AK (18), warga Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, ditangkap saat membawa sekitar 665 liter solar menggunakan mobil Toyota Calya berwarna merah. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Sungai Padak, Desa Tembesuk, Kecamatan Nanga Mahap.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas Sat Reskrim Polres Sekadau setelah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pelaku AK berhasil dihentikan dan diamankan pada pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 16 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total volume sekitar 665 liter,” ujar AKP Agus, pada Jumat (06/12/2024).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, solar bersubsidi tersebut dibeli dari wilayah Sanggau dan rencananya akan dijual kembali di Nanga Mahap.

Barang bukti berupa 16 jerigen dengan ukuran berbeda dan satu unit mobil Toyota Calya warna merah kini telah diamankan di Polres Sekadau. Pelaku AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

“Tersangka AK akan dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” ungkap AKP Agus.

AKP Agus menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sejalan dengan upaya mendukung Program Asta Cita yang diusung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, khususnya dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait BBM bersubsidi, karena hal tersebut merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi ini,” tegasnya. (Abdullah)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL