Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Satgas Antimafia Bola Limpahkan Tujuh Tersangka Match Fixing Ke Kejaksaan

badge-check


					Satgas Antimafia Bola Limpahkan Tujuh Tersangka Match Fixing Ke Kejaksaan Perbesar

 Jakarta, Infoindependen.com – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 antara Klub X vs Klub Y yang terjadi pada tanggal 06 November 2018. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar, dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

Alfis mengatakan, pihaknya kini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Sleman, total, ada 7 orang tersangka yang diserahkan.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/15/IX/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 5 September 2023, penyidikan perkara match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 tanggal 06 November 2018, telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Agung dan diterima 5 (lima) surat P.21 untuk 7 (tujuh) tersangka oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 17 januari 2024.

“Seluruh 7 tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap, dianataranya 4 sebagai penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit,” papar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri .

Selain itu 3 diantaranya, sebagai pemberi suap antara lain VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer,” ungkapnya.

“Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut,” ujar Alfis.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok (red:Kamis, tanggal 18 Januari 2024) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” tutup Kombes Pol. Alfis.

 

 

Sumber: (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL