Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Ganja

badge-check


					Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Ganja Perbesar

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial MNJ (45).

Purwakarta, Infoindependen.com – MNJ yang tercatat sebagai warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025 di wilayah Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang juga pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diselidiki polisi.

“Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target di lokasi yang dimaksud melalui keterangan warga sekitar, petugas langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” jelas Yudi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Sabtu (10/05/2025).

Yudi menyebut, terduga pelaku diamankan beserta barang bukti 7 paket ganja siap edar, 2 linting kertas pahpir berisi daun ganja, 2 plastik kecil berisikan ganja kering dan satu kertas pahpir merk Royo.

“Total barang bukti yang diamankan dengan total berat bruto narkotika jenis ganja: 97,7 gram. Saat interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah titipan atau kiriman dari seseorang pria berinisial D untuk diedarkan kembali,” ujarnya.

Yudi menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkapkan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.

Yudi menyebut, MNJ bakal disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yudi juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, dengan tujuan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Purwakarta yang bersih dari narkotika,” tegas Yudi. (Kontributor: Jimmy G.)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL