Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045 Perkara Pencurian Tanah Merah PT. Varuna Naik ke Tahap Penyidikan SPPG Abaikan Tata Kelola Lingkungan, Komisi III Panggil Mitra MBG dan Dinas Terkait

NASIONAL

Edarkan Sabu Saat Ramadhan, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Warga Pasawahan

badge-check


					Edarkan Sabu Saat Ramadhan, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Warga Pasawahan Perbesar

Seorang pria berinisial PS (30) dipastikan melewati Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Hal ini setelah pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu diciduk polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.

Purwakarta, Infoindependen.com – Pria tersebut nekat mengedarkan barang haram tersebut meski di bulan suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah di bulan puasa.

PS ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial PS ini diamankan di wilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.

“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah,” ucap Yudi, pada Senin (10/03/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial PS ini yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta kami juga mengamankan sebuah tas selempang kecil warna hitam bertulis HLGN dan satu buah gawai merk Realmi berwarna biru hitam beserta simcardnya,” ungkap Yudi.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Yudi, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

“Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut ke seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

Yudi menegaskan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucapnya.

Yudi menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah,” saran Yudi. (Kontributor: Jimmy)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL