Tanjungbalai Karimun,Infoindependen.com-Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S,IK didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono dan Kapolsek Meral AKP Doddy dan Kapolsek Tebing AKP Fian saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus Curat. (Foto: James/Info Independen, com.
KarimunĀ – Kepolisian Resort (Polres) Karimun berhasil mengungkap 4 tersangka dari 3 ( tiga) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus.
Tiga kasus Curat terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun dalam kurun waktu dari satu bulan.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan,S,IK mengatakan, beberapa pelaku yang kita amankan ini juga berasal laporan dari Polres Karimun, kemudian dari Polsek Tebing dan Meral.
“Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan dan para pelaku ini sebenarnya sudah pernah kena hukum. Jadi , Residivis yang baru saja keluar dengan kasus pencurian,” kata Adenan
didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono dan Kapolsek Meral AKP Doddy serta Kapolsek Tebing AKP Fian saat menggelar konferensi pers di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Senin (5/10/2020).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S,IK menjelaskan, Tiga kasus pencurian yang terjadi di lokasi yang berbeda , sambung dia, jajarannya berhasil menciduk 4 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
“Dari 4 orang pelaku tersebut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, ada laptop, rokok ,uang , gunting besi, linggis, parang, tali, tambang, senter. Kemudian, ada kemeja lengan panjang, celana jeans panjang warna biru Dongker merek Presley dan tas merek Jinpaidi warna hitam”, jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, para tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku terancam, pidana diatas 5 tahun ” tegas Adenan.
Adapun 3( tiga) kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun sebagai berikut:
Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Polsek Meral berhasil meringkus pelaku berinisial A alias U (21), yang terjadi pada, Senin (4/8/2020) sekira pukul 03:00 WIB di bengkel motor Speed Racing, Jalan Ahmad Yani RT 001 RW 005 Kelurahan Meral Kota.
Kemudian, kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polres Karimun berhasil meringkus pelaku berinisial H alias E (42) dan I.S (33) yang terjadi pada Kamis tanggal (3 /9/2020) sekira pukul 08:30 WIB di Minimarket Ace Mart samping Food court Lucky Cake, Jalan Ahmad Yani kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.
Selanjutnya, kasus pencurian dengan pemberatan juga terjadi di wilayah Polsek Tebing berhasil meringkus pelaku berinisial KS (24), yang terjadi pada, Kamis (2 /10/2020) sekira pukul 07:40 WIB di gudang PT. Starmara Pratama, Kelurahan Harjo Sari kecamatan Karimun. (Red)