Tanjung Balai Karimun,Infoindependen.com–Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun berhasil memediasi 2 ( dua) perkara di bulan September 2020 atas gugatan sengketa tanah yang berakhir dengan perdamaian di kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Alfonsius JP. Siringoringo, S.H mengatakan, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK) di bawah Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
“Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dalam menangani masalah pidana dan perdata dituntut agar dapat memberikan putusan yang memiliki kepastian Hukum, Berkeadilan, dan Kemanfaatan”, ujar Alfonsius JP. Siringoringo, S.H dalam keterangan rilisnya kepada awak media, jum’at(2/10/2020) malam.
Ia mengungkapkan, di bulan September 2020, Pengadilan Negeri (PN ) Tanjung Balai Karimun telah berhasil memediasi 2 ( dua) perkara gugatan mengenai sengketa tanah di wilayah Coastal Area Kabupaten Karimun yang berakhir dengan perdamaian di kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau”, katanya.
Alfonsius JP. Siringoringo, S.H menerangkan, dua perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut awalnya telah didaftarkan di PN TBK dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung setiap perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri wajib untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi.
” Objek tanah yang disengketakan dalam perkara tersebut merupakan permasalahan yang telah muncul selama bertahun-tahun sebelumnya”, tuturnya.
Alfonsius JP Siringoringo, S.H., yang ditunjuk selaku Hakim Mediator yang berhasil memediasi kedua gugatan tersebut menyatakan, bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat dan efektif untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan serta untuk mencapai win-win solution, paparnya.
Mediasi juga bermanfaat untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan efisiensi penanganan perkara serta meningkatkan keharmonisan di kehidupan masyarakat, imbuhnya.
Salah satu kunci keberhasilan mediasi tersebut adalah adanya itikad baik dari para pihak yang bersengketa untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan baik, terlebih lagi mediasi telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia selama berabad-abad serta tidak lupa untuk selalu mengawali dan mengakhirinya dengan berdoa agar diberi petunjuk oleh Yang Maha Kuasa, ungkap Alfonsius JP Siringoringo, S.H. yang juga merupakan Juru Bicara PN TBK.
“Keberhasilan mediasi tersebut dapat menjadi contoh dan cerminan untuk menciptakan keadilan dan kemanfaatan di tengah kehidupan masyakat dan di sisi lain pemerintah daerah juga dapat melihat nilai mediasi dalam penyelesaian sengketa masyarakat dan mendukung pembangunan wilayahnya”, jelasnya. (James N)