Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

Skor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPK Meningkat, Tiga Besar Di Nasional

badge-check


					Skor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPK Meningkat, Tiga Besar Di Nasional Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh skor 3,42 dengan predikat baik untuk hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2020. Skor ini menempatkan KPK di tiga besar nasional setelah Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia.

Evaluasi SPBE dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tahun ini, skor yang didapat KPK meningkat dari tahun 2019 yakni 2,68.

Ada 37 poin yang menjadi indikator dalam evaluasi SPBE 2020. Selama tahun 2020, KPK melakukan dua inovasi yakni dokumentasi dan informasi hukum, dan Whistle-Blowing System modul Pengawas Internal dan Dewan Pengawas. Layanan WBS KPK ini selanjutnya akan diarahkan menjadi layanan aplikasi umum bebrbagi pakai yang dapat digunakan kementerian/lembaga di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochammad Hidayana mengatakan, selain melakukan inovasi tersebut, KPK juga memperkuat regulasi untuk mendukung SPBE di KPK. KPK menerbitkan empat aturan tahun ini untuk terus meningkatkan pelaksanaan SPBE di KPK.

“Sistem berbasis elektronik ini penting agar data instansi pusat dan pemerintah daerah terintegrasi, dengan begitu diharapkan terjadi efisiensi biaya, waktu, dan tenaga dalam pelayanan publik, integrasi juga penting untuk memastikan akurasi data,” kata Hadiyana, pada Selasa (13/04/2021).

Selanjutnya, secara bertahap, KPK akan mengimplementasikan kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE yang otomatis dapat mendorong peningkatan skor dan penerapan SPBE. Sebab, untuk evaluasi SPBE 2021 akan diterapkan penggunaan 47 indikator penilaian kematangan.

“Dengan penambahan indikator ini, KPK harus berupaya lebih keras memenuhi tingkat kematangan yang dipersyaratkan SPBE nasional sehingga diperlukan peran aktif dan kolaborasi dari unit kerja terkait serta terkoordinir jauh lebih baik dari tahun 2020,” katanya.

KPK menganggap SPBE merupakan elemen penting dlam pelaksanaan tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi. Skor ini menggambarkan upaya KPK dalam mendapatkan peningkatan kredibilitas sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Ditambahkan Hadiyana, untuk rencana tindak lanjut ke depan, KPK akan mengarahkan layanan WBS menjadai layuanan aplikasi umum yang berbagi pakai yang dapat digunakan oleh K/L/D di seluruh Indonesia yang juga dapat memberikan layanan aplikasi terintegrasi. (Red)

 

 

 

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL