Medan, infoindependen.com – Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran rekening air pada PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo, Kepolisian Resort (Polres) Karo seharusnya profesional melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU Kejari Kabanjahe.
“Tentu dalam hal ini kepolisian harus propesional dalam menangani perkara tersebut. Agar tidak menimbulkan pandangan negatif masyarakat terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran rekening air pada PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo periode Februari 2012-Februari 2015,” kata praktisi hukum Harlianda Saputra SH menanggapi, Kamis (9/4/2020).
Menurut Harlianda, sesuai Surat Kejaksaan Negeri Kabanjahe Nomor : B-274 / N.2.17 / Ft.1 / 02 / 2017, tanggal 07 Februari 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Karo, dikarenakan belum lengkap.
JPU memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi perhitungan dari ahli terkait jumlah kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.4.658.943.041 per tahunnya di setiap loket yaitu di Loket A/C, Loket B/C dan di Loket C pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamalem Kabupaten Karo.
“Bawha JPU dalam hal ini cukup jelas dalam memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Karo untuk melengkapi perhitungan dari ahli terkait jumlah kerugian keuangan negara/daerah,” paparnya.
Dijelaskannya, bahwa petunjuk JPU Kejari Kabanjahe tersebut merujuk pada pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana, agar perbuatan tersangka mantan Direktur PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo Esra Tarigan ST yang diduga merugikan keuangan negara/daerah menjadi terang benderang.
“Dalam hal ini penyidik dapat memeriksa ahli akuntan untuk memenuhi petunjuk dari JPU Kejari Kabanjahe guna kepentingan hukum,” ungkapnya.
Sebagai masyarakat Sumatera Utara, Harlianda mendorong penyidik Polres Karo agar segera mungkin melengapi petunjuk JPU dan melengkapi data atau dokumen yang tarkait dengan perkara dugaan korupsi penerimaan pembayaran rekening air pada PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo periode Februari 2012-Februari 2015 guna untuk kepentingan hukum
“Apabila penyidik Polres Karo mengalami kesulitan, maka dapat meminta bantuan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hal ini merujuk pada Perkap Kapolri No.14 Tahun 2012 dan Perkap No.6 Tahun 2019 tentang menajemen penyidikan,” terangnya.
Sebelumnya, Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi infoindependen.com, Selasa (7/4/2020) menyampaikan penjelasan dari Polres Karo, JPU memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi perhitungan dari ahli terkait jumlah kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.4.658.943.041 per tahunnya di setiap loket yaitu di Loket A/C, Loket B/C dan di Loket C pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamalem Kabupaten Karo.
Dikatakan, namun sampai saat ini dokumen dan data untuk merinci kerugian keuangan negara/daerah belum terpenuhi. “Dalam hal ini, penyidik pembantu Polres Karo berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi kembali petunjuk JPU,” ungkap MP Nainggolan.
Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 752 / X / 2015, tanggal 26 Oktober 2015, penyidik Polres Karo telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran rekening air pada PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo periode Februari 2012 sampai dengan Februari 2015.
Berkas perkara tersebut telah dikirim ke JPU sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 15 Agustus 2016 dan dikembalikan oleh JPU sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Kabanjahe Nomor : B-1916 / N.2.17 / Ft.1 / 08 / 2016, tanggal 29 Agustus 2016 serta pengiriman kembali kepada JPU pada tanggal 25 Januari 2017 yang dikembalikan JPU sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Kabanjahe Nomor : B-274 / N.2.17 / Ft.1 / 02 / 2017, tanggal 07 Februari 2017 (berkas perkara belum lengkap). (zahendra)