Ilustrasi

Suami Bunuh Istri Di Bekasi Karena Sering Dihina Dan Direndahkan

Bekasi, Infoindependen.com – Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial T (47), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Perumahan Grand Permata City, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Banten pada 10 April 2019 lalu. Hasil pemeriksaan, T mengaku tega menjerat leher istrinya hingga tewas lantaran sakit hati sering dicaci maki dan direndahkan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 10 April 2019 di rumah korban, Perumahan Grand Permata City, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Saat itu pelaku nekat membunuh korban dengan menjerat leher korban dengan tali lantaran sakit hati sering dihina dan dicaci maki oleh korban.

“Pelaku sering dicaci maki, direndahkan oleh korban sehingga dia sakit hati dan membunuh korban. Kemungkinan karena korban yang seorang pedagang punya penghasilan lebih besar dibanding pelaku yang bekerja serabutan,” kata Kapolres di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/4/2019).

Usai membunuh korban, pelaku meletakkan mayat korban di dalam kamar dan pelaku langsung melarikan diri. Pada 12 April 2019, saksi yang merupakan adik korban yang tinggal tak jauh dari rumah korban, melintas di depan rumah korban. Saat melintas, saksi mencium bau busuk dari dalam rumah korban. Ketika dicek, saksi menemukan mayat korban di dalam kamar dengan luka jeratan tali di bagian leher.

“Saksi langsung melaporkan kejaidian ke ketua RT setempat kemudian dilanjutkan lapor Polisi. Anggota langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.

Kemudian, pada 21 April 2019 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong. Hal itu langsung dilaporkan pihak Polsek Serpong ke Polres Metro Bekasi. Polisi pun langsung menjemput pelaku untuk diamankan.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong, kita dapat info dan kita cek dan ternyata benar dia pelaku pembunuhan istrinya. Langsung kita tangkap, dia menyerahkan diri katanya terbayang-bayang korban,” tutur Kapolres.

BACA JUGA :  Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja Di Gunung Lauser Dan Sita 592 Kg Ganja Kering

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti yakni, tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (***)

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *