Diduga telah terjadi Penangkapan terhadap terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di Jalan Pertamina Jalan Pelalawan – Siak KM 75, Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada bulan April 2025 yang lalu.
Riau, Infoindependen.com – Penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh pihak gabungan Polda Riau dan Polres Siak dan saat ini kasus tersebut telah bergulir di Kejati Riau dan sudah dilakukan persidangan pertama pada 15 April 2025 terhadap terduga pelaku, karena berkas Penyelidikan dan Penyidikan sudah memenuhi unsur dan lengkap.
Menurut informasi yang berkembang, pihak Kepolisian baik dari Polda Riau dan Polres Siak belum mengekspos terkait penangkapan tersebut, dan diduga kuat operator pengisian minyak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut bukan yang bekerja pada saat penangkapan 3 (tiga) orang pelangsir.
Adapun yang menjadi tersangka pada kasus tersebut ialah inisial A, S, dan R serta salah satu operator pengisian. Namun sampai saat ini diduga operator tersebut masih dikantor Polisi, sangat berbeda perlakuannya dengan ketiga oknum terduga pelaku yang sudah berada di Kejaksaan.
Hal ini menjadi pertanyaan besar oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati(DPP G3S) terkait ketimpangan pelaksanaan hukum yang sedang terjadi.
Menurut Rinto, dugaan Pemaksaan Hukum yang sedang dialami oleh terduga pelaku sengaja dilakukan untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak SPBU CODO yang seharusnya mereka ikut ditahan.
“Proses hukumnya sudah sampai pada pihak Kejaksaan, yang mana berarti berkas sudah lengkap, tapi anehnya diduga pihak Pengelola SPBU tidak dilibatkan dalam hal tersebut dan sampai saat ini juga belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait kasus tersebut, sehingga kuat dugaan kami telah terjadi praktik kongkalikong dalam proses hukumnya,” ucapnya, Senin 5 Mei 2025.
Menurut Rinto, dugaan pelangsiran BBM Bersubsidi tersebut tidak akan terjadi apabila tidak ada kesepakatan antara pihak SPBU dengan oknum masyarakat yang melakukan pelangsiran BBM Bersubsidi.
“Kalau tidak ada kesepakatan antara pihak pelangsir dan pihak manager SPBU ataupun pemilik SPBU tidak mungkin ini bisa terjadi, tapi mengapa hanya masyarakatnya saja yang jadi korban?,” tanya Rinto heran.
Lebih lanjut Rinto menyampaikan, bahwa salah satu petugas operator pengisian minyak diduga dikorbankan dan dijadikan tersangka beberapa hari setelah penangkapan para pelangsir.
Berdasarkan informasi operator pengisian minyak tersebut bukanlah yang bekerja pada saat hari penangkapan pelangsir minyak, jadi kuat dugaan bahwa operator tersebut dijadikan tumbal oleh pihak SPBU,” tanya Rinto.
“Sungguh aneh tapi nyata, demi terhindar dari jerat hukum, diduga Manager SPBU sengaja mengorbankan salah satu petugas operator pengisian BBM sebagai tersangka pada kasus tersebut,” beber Rinto.
Berdasarkan informasi yang dirangkum juga, diduga Pengelola SPBU tidak dilibatkan, karena telah memberikan sejumlah uang dalam jumlah besar agar kasus tersebut segera diselesaikan dan terduga pelaku yang ditangkap, diduga sengaja dijadikan sebagai kambing hitam.
“Kita meminta kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herri Heryawan agar kasus ini menjadi perhatian serius demi tegaknya hukum di Provinsi Riau, dan meminta dengan tegas agar segera mengekspose kasus tersebut kepada publik. Jangan ada istilah “Kambing Hitam”pada kasus tersebut sehingga hanya masyarakat kecil yang menjadi korban, sementara oknum pengelola bebas berkeliaran tanpa merasa bersalah,” pintanya. (Tiem)






