Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Terpidana Indra Tarigan Berhasil Diamankan Oleh Tim Tabur Dan Tim Jaksa Eksekutor

badge-check


					Terpidana Indra Tarigan Berhasil Diamankan Oleh Tim Tabur Dan Tim Jaksa Eksekutor Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Tabur menjelaskan, bahwa pengamanan terhadap buronan tersebut dilakukan pada hari Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tim Tabur juga menambahkan, buronan yang dilakukan pengamanan pada hari ini yaitu atas nama Indra Tarigan yang merupakan seorang Penasihat Hukum bertempat tinggal di Apartemen Kalibata City Jalan Kalibata Raya No. 1 Kec. Pancoran Jakarta Selatan.

Indra Tarigan diamankan oleh Tim Tabur dikarenakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaandan/ataupencemaran nama baik” dengan putusan sebagai berikut: ,” ujar Tim Tabur, Selasa (4/7/2023).

Tim Tabur juga menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, maka yang bersangkutan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan. Serta menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi I / Terdakwa dan juga menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu. Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegas Jaksa Agung. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL